Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sebelum tahun 2014 ini, diadakan sebanyak 10 kali yaitu di tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan terakhir di tahun 2009. Awalnya Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan Presiden dan Wakilnya dipilih oleh MPR. Namun setelah dilakukan amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, Presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Pemilihan Presiden dan Wakit Presiden secara lansung ini dilakukan pertama kali pada Pemilu 2004. Dan pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan sebutan “Pilkada”. Namun memang sampai saat ini "pemilu" dalam masyarakat lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pemilu Pertama Tahun 1955

Pemilihan Umum (pemilu) yang dilakukan pertama kali di Indonesia ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu Tahun 1955 dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Sesuai tujuannya, Pemilu Tahun 1955 dibagi menjadi dua tahap, yang diantaranya adalah:
  1. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
  2. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante, yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Dan pada pemilu Pertama ini didapatkan Lima besar adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 2014

Pemilu 2014 diselenggarakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif (DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II, DPR Pusar dan DPD) yang diselenggarakan hari Rabu tanggal 9 April 2014. Sedangkan Pemilu 2014 yang kedua adalah pemilihan Presiden dan Wakilnya yang akan dilakukan Hari Rabu tanggal 9 Juli 2014.

Pemilu 2014 akan memakai e-voting yang merupakan sistem baru dalam pemilihan umum. Sistem ini mempunyai Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional. Namun memang Pelaksanaan e-KTP sendiri sampai saat ini belum selesai, dibuktikan masih banyak e-KTP masyarakat yang belum jadi. Semoga hal tersebut tidak mengganggu Pelaksanaan Pemilu 2014.

Story Highlight:
  • Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia telah dilakukan sepuluh kali dan Pemilu 2014 adalah yang ke-sebelas,
  • Pemilu 2014 Legeslatif dilakukan pada hari Rabu 9 April 2014 dan Pemilu Presiden dan wakilnya Hari Rabu tanggal 9 Juli 2014.

0 Response to "Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel